Kamis 30 Aug 2018 03:40 WIB

Kapitra Sebut #2019GantiPresiden Menyerang Presiden

Mantan aktivis 212 itu menilai gerakan Ganti Presiden sebagai inkonstitusional.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Kapitra Ampera
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kapitra Ampera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum yang juga caleg PDI Perjuangan, Kapitra Ampera menyebut deklarasi #2019GantiPresiden sebagai suatu tindakan yang tidak sebaiknya dilakukan. Bahkan, mantan aktivis 212 itu menyebut deklarasi tersebut sebagai suatu 'serangan' terhadap posisi Presiden yang saat ini masih aktif dijabat Joko Widodo.

"#2019GantiPresiden itu menyerang orang yang masih menjabat," ujarnya Rabu (29/8). Kapitra mengatakan, deklarasi tersebut bahkan tidak etis dilakukan. Pasalnya, kata dia, semboyan tanda pagar tersebut juga mengandung hasutan.

"Permasalahan yang sekarang itu menimbulkan resistensi, reaksi itu mengancam keutuhan dan persatuan. Lalu mengancam eksistensi kekuasaan yang legal. Yang masih konstitusional," ujarnya.

Kapitra pun mendukung langkah kepolisian yang tidak mengeluarkan izin dan melarang deklarasi #2019GantiPresiden. Seperti diketahui, deklarasi gerakan tersebut di Pekanbaru dan Surabaya pada Ahad (26/8) lalu mengalami penolakan dan dilarang polisi.

Kapitra menilai tindakan kepolisian adalah benar. Ia mengakui, tagar tersebut merupakan suatu penyampaian pendapat. Tapi, kata dia, deklarasi #2019GantiPresiden ini mampu mengancam ketertiban, bahkan persatuan bangsa. Caleg PDI P ini bahkan menuding gerakan tersebut berpotensi melawan hukum berupa pelanggaran pasal 6 UU 9 tahun 1998.

"Artinya perlawanan terhadap kepolisian. Tetapi di sini ada jabatan terhadap penguasa umum, #2019antipresiden ini perlawanan terhadap presiden yang sah," kata Kapitra.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Kedua gerakan tersebut sama-sama merupakan bentuk aspirasi di masyarakat.

Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik  #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Wahyu mengakui bahwa perang tagar dan deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, dia menegaskan bukan berarti hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement