REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1. Pada Kamis (30/8) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Mimin Insani selaku Manajer Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN dan seorang ibu rumah tangga, Nur Faizah Ernawati.
"Keduanya diperiksa untuk IM. Terkait saksi Nur Faizah, penyidik perlu lakukan klarifikasi pada saksi terkait informasi aliran dana dari salah satu tersangka yang diduga mengalir melalui saksi," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.
Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan mantan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.
Diketahui, sekitar November Desember 2017, diduga Eni menerima Rp 4 miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni juga menerima sekitar Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.