Kamis 30 Aug 2018 15:48 WIB

KY: Belum Pernah Ada Laporan Terhadap Hakim Merry

Hakim Merry Purba terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (28/8).

Rep: Antara, Muslim AR/ Red: Andri Saubani
Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah), mengenakan rompi tahanan saat berada di mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah), mengenakan rompi tahanan saat berada di mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan, bahwa KY belum pernah mendapat laporan terkait hakim Merry Purba (MP) sejak dirinya ditetapkan sebagai hakim ad hoc perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Medan. Merry terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8).

"Tersangka MP belum pernah dilaporkan, sampai Senin (27/8) KY belum pernah menerima laporan terkait yang bersangkutan," kata Farid ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sementara itu tiga rekan Merry lainya yang juga diamankan KPK dalam tangkap tangan di PN Medan pada Selasa (28/8), pernah dilaporkan beberapa kali ke KY. "Sebagai catatan, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan sudah enam kali dilaporkan ke KY, tiga kali sebagai majelis dan tiga kali laporan personal," kata Farid.

Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo tercatat sudah empat kali dilaporkan ke KY dengan rincian tiga kali sebagai majelis dan satu kali laporan personal termasuk permohonan pemantauan sidang. Sedangkan hakim PN Medan Sontan M. Sinaga pernah satu kali dilaporkan sebagai majelis.