REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Countermarketing Susu Formula, Irma Hidayana mengatakan susu kental manis (SKM) merupakan produk legal namun memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. Secara legal, SKM adalah produk yang dilindungi oleh hukum. Namun diihat dari aspek kesehatan, konsumsi SKM berkelanjutan, terutama oleh anak-anak dapat meningkatkan resiko penyakit diabetes dan penyakit tidak menular lainnya.
"SKM ini produk legal, tapi dampaknya bisa bertahun-tahun kemudian. Kita bisa lihat sekarang anak-anak muda masih usia 20-25 tapi sudah diabetes," kata Irma dalam rilisnya, Kamis (30/8).
Irma menambahkan, SKM adalah produk yang sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Namun ia melihat, terjadi pergeseran target market SKM pada era 1990-an.
Irma yang juga dikenal sebagai pegiat Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) mengungkapkan budaya konsumtif masyarakat serta kurangnya kesadaran akan literasi menjadi celah bagi produk-produk serupa SKM untuk meraup keuntungan. Tak dipungkiri, penyesatan informasi ini terjadi di berbagai lini, terutama sales, distributor dan para penjual daring.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Publik LBH Jakarta Pratiwi Febry memandang polemik susu kental manis sebagai akibat dari ketidakselarasan hukum di tingkat regulator. Akibatnya terjadi ketidakpastian hukum di masyarakat.
Lebih lanjut, ia mencontohkan aturan harus mencantumkan komposisi produk pada label. Keberanian BPOM mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3), disampaikan Pratiwi, sebagai sebuah kemajuan pemerintah yang patut di apresiasi. Namun demikian, perhatian terhadap persoalan ini tidak berhenti hanya sebatas keluarnya SE.