REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sekretaris Jenderal Amnesty International Kumi Naidoo mengatakan laporan tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menambah bukti genosida terhadap Muslim Rohingya. Sebab sebelumnya, lembaganya telah menyusun laporan serupa.
"Sebagai Amnesty International, kami senang dengan perilisan (laporan) terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya. Laporan itu menegaskan nama para jenderal dari militer Myanmar yang diumumkan Amnesty International dalam laporan sebelumnya," kata Naidoo pada Kamis (30/8), dikutip laman Anadolu Agency.
Menurutnya apa yang terjadi di Rakhine bukan hanya sekadar konflik. Pembantaian terhadap Muslim Rohingya merupakan tindakan disengaja dan direncanakan. "Ini sama saja dengan genosida dan pembersihan etnis," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami telah mendokumentasikan secara ekstensif kampanye pembersihan etnis militer termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, kelaparan paksa, deportasi paksa, serta pelanggaran HAM serius lainnya terhadap Rohingya," kata Naidoo menambahkan.
Naidoo mengatakan, Amnesty telah merekomendasikan langkah-langkah konkret untuk menahan mereka yang bertanggung jawab atas pembantaian Rohingya. Hal itu termasuk mendesak Dewan Keamanan PBB untuk merujuk situasi di Rakhine ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menerbitkan laporan tentang krisis Rohingya yang terjadi di Rakhine. Dalam laporan itu, disebut bahwa apa yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya mengarah pada tindakan genosida. Laporan itu menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing di ICC.
Sejak Agustus 2017, lebih dari setengah juta etnis Rohingya melarikan diri dari Rakhine ke Bangladesh. Mereka kabur guna menghindari kebrutalan militer Myanmar yang menggelar operasi pemburuan terhadap gerilyawan Arakan Rohingya Salvation Army. Dalam operasinya, militer Myanmar turut menyerang dan menumpas warga sipil di daerah tersebut.
Pada November 2017, Myanmar dan Bangladesh telah menyepakati proses repatriasi pengungsi dan pembentukan tim Joint Wroking Group. Namun pelaksanaan kesepakatan ini belum optimal. Cukup banyak pengungsi Rohingya di Bangladesh yang enggan kembali ke Rakhine.
Mereka mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya pada Agustus tahun lalu. Selain itu, kesepakatan repatriasi pun tak menyinggung perihal jaminan keamanan dan keselamatan bagi warga Rohingya yang kembali.