REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Captain Pribadi Ali Sudarso membantah dirinya merupakan pilot yang mengizinkan seorang penumpang, yaitu Neno Warisman menggunakan mikrofon di kabin pesawat (PAS). Neno sebelumnya diketahui menggunakan mikrofon di kabin pada penerbangan JT 297 Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8).
"Saya bukan pilot yang terbangkan JT 297," kata Captain Pribadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/8).
Pernyataan tersebut menyusul maraknya tuduhan kepada Captain Pribadi di media sosial. Ia sebelumnya diduga memberikan izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan mikrofon serta disebut-sebut ingin mati syahid.
"Kalau teman-teman memperhatikan Facebook saya, saya tidak pernah ingin mati syahid, semua berita yang dibuat akun-akun itu tendensius dan fitnah," katanya.
Untuk itu, ia telah melaporkan sejumlah pemilik akun, yaitu atas nama WZJ dan AW yang diduga mencemarkan nama baik Captain Pribadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Atas tindakan berita-berita fitnah tadi, saya mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ke Bareskrim Polri," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan saat ini pihaknya telah menginvestigasi tujuh awak kabin termasuk pilot yang menerbangkan pesawat tersebut. Pilot yang menerbangkan pesawat JT 297 adalah Captain Djoko Timboel Soembodo.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno, hal itu melanggar ketentuan.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas", kata Praminto.
Humas Lion Air Group Danang Mandala Prihartoro permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. "Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya," kata dia.
"Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat, "katanya.
Danang mengatakan persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat tidak boleh terjadi. Selain itu, izin kepada seseorang selain awak pesawat untuk memakai alat yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi.
"Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan. Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau 'grounded'."
"Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," katanya.