Jumat 31 Aug 2018 01:43 WIB

Bawaslu: Status Mahar Politik Sandiaga akan Diumumkan

Pengumuman status Sandiaga akan diumumkan pada Jumat siang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan status kasus mahar politik yang diduga dilakukan oleh Cawapres Sandiaga Uno akan diumumkan pada Jumat (31/8). Bawaslu menggelar rapat pleno untuk menentukan status kasus tersebut pada Kamis (30/8) malam.

"Kami akan melakukan pleno pukul 22.00 WIB," ujar Fritz ketika dihubungi wartawan, Kamis malam.

Dia mengatakan, hasil pleno itu akan diumumkan pada Jumat siang. "Setelah shalat Jumat kami umumkan," tuturnya. Sebelumnya, anggota Bawaslu lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan hasil penelusuran terhadap atas kasus dugaan mahar politik ini sudah selesai. Selanjutnya, dalam pleno, hasil itu akan dipaparkan kepada pimpinan Bawaslu.

"Kajian terhadap kasus itu sudah selesai, tetapi kan harus diplenokan. Apakah pleno setuju atau tidak dengan hasil kajiannya? Sebab kan putusan tertinggi ada di pleno," tuturnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, sejauh ini belum ada titik terang dari kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno. "Masih sama seperti kemarin," kata Ratna.

Sementara itu, pada Rabu (29/8), dia mengungkapkan, proses penelusuran terhadap dugaan mahar politik yang dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno belum menemukan titik terang. Bawaslu mengkritisi sikap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief yang selalu absen ketika diminta datang ke Bawaslu untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.

"Kalau kita melihat dari laporan, kemudian barang bukti yang diajukan, ya memang belum memberikan sebuah gambaran yang terang terkait peristiwa ini (dugaan mahar politik oleh Sandiaga Uno)," ujar Ratna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor, sebenarnya harus dilakukan pembuktian materiil. "Karena pelapor tidak juga melihat langsung, hanya mendengar dari orang lain, kemudian barang bukti yang diajukan kita lihat sangat minim, artinya belum memberi petunjuk yang jelas tengang perbuatan itu. Jadi memang kasus ini berdasarkan klarfikasi yang kita lakukan kepada pelapor dan dua saksi, memang belum memberi petunjuk yang terang," kata Ratna.

Ratna pun memberikan penekanan jika kehadiran Andi Arief, sangat penting untuk memperjelas apakah peristiwa pemberian mahar politik itu ada atau tidak. Karena Andi tidak pernah datang pada empat kali pemanggilan Bawaslu, maka mereka tidak dapatkan keterangan itu.

Namun, Ratna pun mengungkapkan jika panggilan Bawaslu sifatnya mengundang untuk memberikan keterangan. Maka Bawaslu tidak memiliki upaya untuk memaksa dia hadir atau tidak.

"Sebenernya seseorang yang baik itu dia harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia ucapkan. Sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kami sebenarnya berharap dia datang, kami sudah menyesuaikan waktu, itu kan sebenernya permintaan dia, hari Jumat kemudian jadi hari Senin," tutur Ratna.

Sebagaimana diketahui, pelaporan terhadap dugaan mahar politik Sandiaga Uno diawali oleh cicitan Andi Arief di akun Twitter-nya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai “jenderal kardus”.

Hal itu disebabkan Prabowo yang menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement