REPUBLIKA.CO.ID, SKIATHOS -- Sebagian turis yang berlibur ke pantai gemar membawa pulang segenggam pasir atau beberapa batu koral sebagai kenang-kenangan. Namun, melakukan kebiasaan itu di Pantai Lalaria, Yunani, bisa berujung denda dalam jumlah besar.
Pantai Lalaria di pulau kecil Skiathos sangat populer di kalangan wisatawan. Pada lokasi yang hanya bisa diakses menggunakan kapal itu, terpasang banyak tanda peringatan yang bertuliskan: 'Ambil gambar, bukan batu koral'.
"Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah melakukan kampanye kesadaran untuk perlindungan pantai yang bekerja sama dengan Otoritas Pelabuhan Skiathos," kata Thodoris Tzoumas dari Asosiasi Kebudayaan di Skiathos.
Pasalnya, pemerintah Yunani mendapati perubahan dramatis jumlah batu koral di lanskap garis pantai dalam 10 tahun terakhir. Kini, mereka menerapkan denda 360 sampai 900 poundsterling (Rp 6,8 juta sampai Rp 17 jutaan) jika mengambil kerikil dari pantai.
Nama pantai berasal dari kata lalaria yang bermakna "batu koral" dalam bahasa setempat. Kata tersebut bersumber dari istilah kuno "las" yang berarti batu, karena banyaknya batuan koral unik yang ada di pantai tersebut.
Poster peringatan juga diberikan kepada operator perahu dan nelayan setempat supaya informasi tersebar. Namun, sebagian kritikus di negara tersebut menganggap aturan berlebihan dan upaya yang dilakukan pemerintah terlalu agresif.
Tidak hanya di Yunani, aturan serupa turut diberlakukan di desa pantai Crackington Haven, Cornwall, Inggris. Pengunjung yang mengambil batuan di area erosi bisa didenda hingga 1.000 poundsterling (Rp 19 jutaan).
Awal Agustus 2018, seorang pria dituntut karena ketahuan mengambil beberapa batu koral dari pantai tersebut. Dia didesak melakukan perjalanan ratusan mil untuk mengembalikan batu ke tempat semula atau membayar denda, dikutip dari laman Daily Mail.