REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Republik Indonesia menyatakan, dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menilai, Bawaslu tidak serius dan pemalas menyelesaikan laporan dugaan mahar Sandiaga tersebut.
"Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi kepada wartawan, melalui pesan singkat, Jumat (31/8).
Bawaslu mengatakan, salah satu alasan laporan mahar ini tidak bisa dibuktikan karena Andi Arief yang tidak hadir saat diundang oleh Bawaslu. Menanggapi hal tersebut, Andi mengatakan seharusnya ada inisiatif dari Bawaslu mendatangi dirinya ke Lampung.
Menurut dia, jarak Jakarta-Lampung bukanlah alasan Bawaslu tidak mengejar keterangan darinya. Ia bahkan mengatakan, apabila Bawaslu hanya bekerja di belakang meja maka tidak berbeda dengan mandor pada masa penjajahan Belanda.
"Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," kata Andi.
Saat ini, Bawaslu sudah memutuskan untuk menutup kasus ini. Andi pun mengatakan dirinya menghormati keputusan tersebut. Namun, ia menyayangkan kurangnya keseriusan Bawaslu menangani kasus ini dan tidak inisiatif dalam mengejar keterangan dari dirinya.
"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," kata dia menegaskan.
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/8), menyatakan, pihaknya menghentikan kasus terhadap Sandiaga.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan menjelaskan.
Abhan mengatakan, setelah menerima laporan pada 14 Agustus 2018 dari Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Selanjutnya, Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan.
"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak dua kali," kata Abhan melanjutkan.
Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan tidak mendapat kejelasan. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melalui akun Twitter miliknya.
Baca juga:
- Bawaslu Panggil Andi Arief untuk Keempat Kalinya
- Andi Arief: Saya tak Ingin Gagalkan Pencawapresan Sandiaga
- Andi Arief Tawarkan Tiga Model Klarifikasi ke Bawaslu