Jumat 31 Aug 2018 16:05 WIB

ICW: Bawaslu tak Serius Usut Laporan Mahar Politik

Bawaslu menilai dugaan mahar Sandiaga tidak dapat dibuktikan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Bawaslu (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Bawaslu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak serius mengusut dugaan praktik mahar politik. Menurut dia, mahar politik merupakan kejahatan luar biasa.

"Kami sangat sepakat dengan pernyataan yang mengatakan Bawaslu tidak serius menangani mahar politik," kata dia, Jumat (31/8).

Secara aturan, kata dia, mahar politik sudah jelas dilarang UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, selama ini pasalnya tidak pernah dijabarkan satu per satu, sementara Bawaslu masih mempermasalahkan pasal-pasal tersebut.

Menurut dia mahar politik adalah kejahatan layaknya korupsi. Karena itu, tidak semestinya Bawaslu menanganinya seperti saat ini.

"Tidak semelempem ini. Harusnya Bawaslu ketika Andi Arief tidak bisa hadir dan klarifikasi, kan tidak menghapus atau menarik pernyataan yg sudah keluar melalui akun pribadinya atau ke media," kata dia.

Ia menilai, Bawaslu dapat menjadikan hal itu sebagai dasar untuk panggil pihak-pihak terkait. Jika hanya menunggu kedatangan saksi, kata dia, akan memakan waktu yang lama.

"Padahal Bawaslu juga berkejaran kata dia waktu untuk menangani perkara ini," kata dia.

Almas mengatakan, ICW memang tak mengetahui secara pasti bemar tidaknya kasus tersebut. Namun, menurut dia, adanya pernyataan Sandiaga Uno yang menyatakan pemberian tersebut bukanlah mahar, melainkan sumbangan dana kampanye, secara tidak langsung telah membuktikan.

Artinya, Sandiaga membenarkan ada pemberian kepada partai politik. Ia menilai janggal jika pemberian itu disebut sumbangan kampanye. Pasalnya, seseorang semestinya dicalonkan dulu, ditetapkan, setelah itu baru membicarakan dana kampanye.

"Ini kan terbalik. Selain itu, kalau disebut sebagai sumbangan dana kampanye, mau pakai UU Partai atau UU Pemilu kan ada limitasinya," kata dia.

Apalagi, Almas melanjutkan, dalam pemilihan presiden (pilpres) penanggung jawab dana kampanye pilpres adalah kandidat, bukan parpol atau gabungan parpol. Dengan begitu, dana kampanye harusnya dikelola Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto.

Bawaslu RI menyatakan, dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak terbukti. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/8).

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan menjelaskan.

Abhan mengatakan, setelah menerima laporan pada 14 Agustus 2018 dari Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Selanjutnya, Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak dua kali," kata Abhan melanjutkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement