REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihartono menyebut, sistem ganjil-genap selama Asian Games 2018 berhasil mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum dan mengurai kemacetan. Bambang menyebut, perluasan sistem ganjil-genap yang diberlakukan selama Asia Games 2018 mendapat respons positif untuk dilanjutkan oleh berbagai pihak yang tergabung dalam focus group discussion (FGD).
"Ganjil genap memberikan efek positif ke berbagai aspek, kecepatan waktu tempuh, perpindahan pengguna jalan ke transportasi umum, dan bahkan peningkatan kualitas udara," ujar Bambang di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta, Jumat (31/8).
Bambang menyatakan, sistem ganjil genap ini bisa diukur dari berbagai indikator. Keberhasilan sistem ini, menurut Bambang terlihat dari peningkatan kecepatan waktu tempuh di jalur ganjil genap. Terlebih, tingkat peralihan penggunaan transportasi pribadi ke transportasi publik juga signifikan.
"Sekitar 30 sampai 40 persen peningkatan di transportasi publik, perpindahan moda transportasi yang tadinya memakai kendaraan pribadi menjadi ke kendaraan umum, terutama Transjakarta," lanjut Bambang.
Baca juga, Dirlantas Rekomendasikan Ganjil Genap Diperpanjang
Sistem ganjil genap untuk sementara tetap dilanjutkan meski tak ada tambahan perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan protokol DKI. Menurut Bambang, sistem ini menjadi pendukung transportasi Asian Games 2018 yang cukup efektif dan bisa menjadi bagian dari solusi masalah kemacetan. Selain kecepatan dan waktu tempuh, jumlah penumpang angkutan umum juga mengalami peningkatan.
Bambang menyebut, sistem ganjil genap merupakan sistem pengendalian lalu lintas sementara sebelum penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) untuk permasalahan lalu lintas di Jakarta.
Sebelumnya, per 1 Agustus 2018, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan ganjil genap di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.
Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, ditambah menjadi setiap hari.