Sabtu 01 Sep 2018 12:00 WIB

Percepatan Rehab-Rekon NTB Pasca Gempa Bumi Cakup 3 Aspek

Fasilitas penunjang perekonomian dibangun kembali paling lambat akhir Desember 2018.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 5 tahun 2018.
Foto: kemenko pmk
Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 5 tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengumpulkan para menteri untuk membahas  percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya gempa bumi di NTB. Rapat Tingkat Menteri (RTM) ini sekaligus diselenggarakan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 5 tahun 2018 yang difokuskan pada program percepatan rehab-rekon pasca gempa NTB yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Gempa yang terjadi di NTB pada akhir Juli 2018 telah berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan  masyarakat NTB. Pemerintah, baik pusat dan daerah juga telah melaksanakan kegiatan tanggap darurat.

"Bahkan seluruh komponen bangsa mulai dari BNPB, TNI, Polri dan masyarakat telah memberikan bantuan yang maksimal,” kata Puan.

photo
Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 5 tahun 2018.

Secara umum Program Penanggulangan Dampak Bencana Gempa Bumi di NTB ke depan meliputi beberapa aspek. Pertama, pemenuhan kebutuhan dasar, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan logistik, dan bantuan rehab rumah. Kedua, percepatan pembersihan puing. Ketiga, percepatan pembangunan rumah penduduk swakelola. Keempat, percepatan pembangunan fasilitas umum.

Inpres No 5/2018 menugaskan kepada 4 Menko, 15 Menteri, Polri, TNI, Kejaksaan, 3 Lembaga serta 6 Pemda untuk melaksanakan percepatan rehab-rekon di NTB. "Amanat Inpres adalah pembangunan prasarana dan sarana dasar untuk mendukung berfungsinya kembali aktifitas pendidikan, kesehatan, agama dan fasilitas penunjang perekonomian paling lambat akhir Desember 2018 dan prasarana lain paling lambat 2019,” kata Menko PMK.

Turut hadir pada RTM kali ini Mendikbud Muhadjir Effendy, Menkes Nilla F. Moloek, MenPUPR Basuki Hadimulyono, Mensos Agus Gumiwang, Men ATR Sofyan Djalil, Men PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro, dan Wagub NTB Muhammad Amin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement