REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan aliran uang suap mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke acara Musyawarah Nasional Luar (Munaslub) Golkar pada pertengahan Desember 2017. Eni diketahui menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub ketika menerima suap sebesar Rp 6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
"Ya semua orang boleh menyangkal, boleh membantah ya, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian gitu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu (1/9).
Alex mengatakan bahwa uang yang dimiliki Eni tak bisa dipisahkan dari uang yang diterima Kotjo. "Terlebih, Eni juga sudah menyampaikan uang tersebut digunakan untuk Munaslub," ujarnya.
Bahkan, sambung Alex, Eni juga selalu melapor kepada mantan menteri sosial Idrus Marham, setiap menerima uang dari Kotjo. Sebelumnya, usai diperiksa penyidik Eni mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.
Sementara Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membantah pernyataan Eni. Menurutnya pernyataan Eni merupakan pernyataan yang sifatnya sepihak yang perlu pembuktian dan sama sekali tidak benar.
"Ketua Umum Partai Golkar, Pak Airlangga Hartarto, tidak pernah menugaskan kepada Sdr Eni Saragih untuk mencari sumber pendanaan partai yang melanggar undang-undang. Cara-cara seperti itu justru kami hindari dan kami tentang. Itu tidak mencerminkan tagline yang kami usung yaitu Golkar bersih," kata Ace.
Ace menegaskan, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto, berkomitmen untuk terus mewujudkan “Golkar Bersih”. Karena itu, setiap sumber pembiayaan partai berasal dari sumber-sumber keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan masuk ke rekening resmi Partai Golkar.
"Selain itu, Pak Airlangga selalu meminta kepada seluruh kader untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji termasuk korupsi," ucapnya.
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Baca: Usai Tahan Idrus Marham, KPK Kebut Urus Berkas Perkara