Ahad 02 Sep 2018 05:00 WIB

Ikanu: Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Kondisi Masyarakat

Penerapan regulasi itu sebaiknya menyasar daerah yang berpotensi resisten.

Pengeras Suara Masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengeras Suara Masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ikatan Alumni Nahdlatul Ulama Al-Azhar Mesir (Ikanu) menilai penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama. Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan tradisi, sosial, dan budaya masyarakat. 

"Kami mendukung aturan itu, tetapi tidak bisa dipukul rata penerapannya," kata Sekjen Ikatan Alumni Nahdlatul Ulama Al-Azhar Mesir (Ikanu) Anis Mashduqi di Yogyakarta, Sabtu (1/9).

Sebab, banyak perkampungan yang tidak mempersoalkan penggunaan pengeras suara di masjid baik untuk adzan maupun untuk salawatan. "Baik azan, bacaan Al-Quran, maupun pujian (salawatan) dengan speaker luar masjid selama ini banyak tempat yang tidak ada masalah. Akan tetapi di tempat lain mungkin itu bermasalah," kata dia.

Bahkan, menurut dia, tidak sedikit warga yang justru berterimakasih dengan dilantunkannya bacaan ayat suci Al-Quran maupun salawatan melalui pengeras suara dalam maupun luar masjid. "Dalam imajinasi orang religius di kampung justru bacaan-bacaan Al-Quran maupun salawatan membawa kedamaian," kata dia.

Karena itu, menurut dia, penerapan regulasi itu sebaiknya khusus menyasar daerah-daerah yang terindikasi memiliki potensi resistensi lebih besar apabila penggunaan pengeras suara masjid atau mushalla di luar aturan. "Kalau sekitar masjid ada warga yang beragama lain misalnya, atau komplain di situ baru masjidnya dikenai regulasi itu. Tetapi kalau masyarakatnya Muslim semua dan tidak ada masalah maka tidak perlu diterapkan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta kantor wilayah kembali menyosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. 

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978, dan hingga saat ini, belum ada perubahan. Menurut Amin, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978.

Dalam instruksi tersebut, di antaranya dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Adapun bacaan shalat atau do'a cukup menggunakan pengeras suara dalam. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement