Ahad 02 Sep 2018 07:29 WIB

Pencuri Kotak Amal Masjid yang Viral Berstatus Mahasiswa

Uang hasil curian dipakai untuk membeli kebutuhan, termasuk main gim online.

Pencurian (ilustrasi).
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pria berinisial Su (18) warga Kelurahan Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, yang diduga sebagai pencuri kotak amal di empat masjid di daerah ini, Sabtu (1/9), ditahan penyidik Satreskrim Polres Biak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak AKP Jefri Tambunan di Biak mengatakan bahwa aksi pencurian kotak amal di berbagai masjid Biak telah menjadi viral di media sosial.

"Su ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal dengan barang bukti uang sebesar Rp1,018 juta serta satu kotak amal masjid yang dicuri," kata AKP Jefri Tambunan.

Su di hadapan penyidik mengakui mencuri kotak amal masjid untuk membeli berbagai keperluan sehari-hari, satu di antarnya untuk bermain gim daring (game online).

AKP Jefri Tambunan menyebutkan empat masjid yang melaporkan kehilangan kotak amal, yakni Masjid Babul Jannah Makorem 173/PVB, Masjid Agun Baiturahman, Masjid Babussalam Pasar Lama Distrik Biak Kota, dan Masjid Al Ikhlas Distrik Samofa.

Bendahara Takmir Masjid Agung Baiturahman H. Rizal mengatakan bahwa pencurian kotak amal di masjid itu sering kali. "Dari pengakuan pelaku Su di hadapan penyidik Polres telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Agung," ujarnya menanggapi penangkapan pelaku pencuri kotak amal masjid.

Su yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa harus menjalani penyidikan atas pencurian kotak amal. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement