Ahad 02 Sep 2018 14:15 WIB

Dua WNI Ini Dicari Aparat Malaysia Kasus Kim Jong-nam

Polisi Malaysia belum menjelaskan keterkaitkan dua wanita itu.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Kim Jong Nam
Foto: AP
Kim Jong Nam

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepolisian Malaysia tengah mencari dua wanita asal Indonesia untuk hadir sebagai saksi di pengadilan Malaysia terhadap kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kom Jong-nam.

Menurut media lokal setempat, dua wanita warga negara Indonesia (WNI) yang tengah dalam pencarian tersebut yakni Raisa Rinda Salma (24 tahun) dan Dessy Meyrisinta (33 tahun).

Posisi terakhir kedua wanita berada di sebuah hotel di kota Ampang Kuala Lumpur. Namun polisi setempat belum berhasil menemukan mereka.

Pihak kepolisian tidak memberikan indikasi mengenai apa yang mungkin sudah dilihat dan diketahui oleh dua WNI dalam kasus Kim Jong-nam. Polisi juga tidak membeberkan bagaimana keduanya dapat membantu menyelesaikan kasus pembunuhan itu.

Hingga kini polisi masih berusaha mencari siapa saja dalang pembunuhuan ini. Jika ada yang mengetahui dua wanita WNI tersebut, masyarakat atau siapapun diharap menghubungi polisi distrik Sepang untuk ditindak lanjuti.

Kim Jong-nam meninggal di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 karena kena racun pada wajahnya. Dua tersangka sudah diadili karena kematiannya.

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huoang asal Vietnam merupakan dua wanita yang dituduh melemparkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam. Keduanya ditangkap tidak lama setelah Jongnam dinyatakan meninggal.

Meski begitu, keduanya mengaku tidak bersalah. Mereka mengira yang dilakukannya adalah lelucon untuk acara reality show dan tidak tahu menahu bahwa VX yang tidak berwarna dan berbau itu sebenarnya mengandung racun yang mematikan.

Pengacara mengatakan, dua wanita yang dituduh melakukan pembunuhan telah dibayar untuk mengambil bagian dalam trik serupa di bandara, hotel dan pusat perbelanjaan di hari-hari sebelum kematian Kim.

Seorang pengacara yang mewakili Siti Aisyah sebelumnya mengatakan kepada pengadilan di Malaysia bahwa ia telah dibayar 4.000 ringgit Malaysia oleh seseorang asal Korea Utara untuk ke Macau. Kim dilaporkan tinggal di pengasingan.

Baca juga, Malaysia Bebaskan Warga Korut Terkait Kematian Kim Jong-nam.

Jika dinyatakan bersalah, kedua wanita tersebut menghadapi hukuman mati negeri Malaysia dengan hukuman gantung. Para wanita yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dijadwalkan untuk memeberikan keterangan pembelaan mereka di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia antara November 2018 dan Februari 2019.

Pyongyang membantah terlibat dalam pembunuhan itu. Namun empat pria diyakini sebagai warga Korea Utara melarikan diri dari Malaysia pada hari pembunuhan. Mereka ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

Kim Jong-nam menghabiskan sebagian besar waktunya di luar negeri di Macau, Cina  dan Singapura. Ia disebut sebagai pesaing Kim Jong-un.

Dia pernah berbicara mengenai kontrol dinasti keluarganya terhadap Korea Utara yang dituangkan dalam sebuah buku 2012. Dia mengatakan, dia yakin saudara tirinya tidak memiliki kualitas kepemimpinan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement