REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon melakukan inspeksi mendadak di salah satu lokasi sungai Cileungsi, tepatnya di kawasan Curug Parigi, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Bogor. Fadli Zon terkejut melihat kondisi Sungai Cileungsi yang menghitam dan mengeluarkan bau yang menyengat.
Warga beberapa kali menemukan ikan mati mengambang, diduga limbah berasal dari industri yang dibuang di aliran sungai. "Ini sangat luar biasa. Ikan sapu-sapu yang biasa tahan hidup di air keruh, semua pada mati karena pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi ini," kata Fadli. Ahad (2/9).
Fadli menegaskan akan segera membawa persoalan pencemaran ini ke Komisi VII DPR RI agar segera dilakukan penindakan tegas. Bahkan dia menjanjikan segera memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melaporkan dugaan pencemaran tersebut.
"Saya akan membawa persoalan pencemaran Sungai Cileungsi ke Komisi VII dan Kementerian LH untuk dapat ditindak sesuai prosedur yang berlaku," tegas dia.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, solusi cepat pencemaran ini dengan menutup sumber yang menyebabkan terjadinya limbah. Untuk itu dia berharap Bupati Bogor dan Wali Kota Bekasi melalui instansi terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap industri yang membuang limbah tanpa mematuhi prosedur yang benar.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C), Puarman, mendapat keluhan warga tentang pencemaran Sungai Cileungsi akibat limbah industri. Warga melaporkan telah mual, sesak napas dan pusing akibat bau yang berasal dari Sungai Cileungsi.
"Hasil penyusuran sungai ditemukan banyak industri yang diduga membuang limbah langsung ke kali," kata Puarman.
Puarman mengatakan, atas dugaan itu warga berharap persoalan itu ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut dia, harus ada penindakan hukum dari pemerintah karena warga sudah sangat resah.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, menjelaskan regulasi di wilayah Jawa Barat sungai bisa jadi tempat pembuangan limbah. "Tapi harus di bawah baku mutu serta dikendalikan oleh baku mutu, izin Lingkungan Amdal dan sarana IPAL (instalasi pembuangan air limbah),” kata Dadan beberapa waktu lalu.
Dia pun menilai perusahaan ini membuang limbah di bawah baku mutu. Perusahaan industry ini membuang limbah yang tidak diolah di IPAL atau memang tidak memiliki IPAL, sehingga limbah yang dibuang membahayakan kehidupan sungai.
Dia pun menjelaskan, terdapat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Menurutnya, jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pencemaran akan dikenakan denda Rp 3 miliar dan dihukum pidana selama 10-15 tahun penjara. Tidak hanya perusahaan yang kena sanksi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan terkena sanksi.
“Seharusnya, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pemkab Bogor bertanggung jawab. Karena ini perusahaan melakukan pencemaran," jelas dia.
Ketua RT 05/13 Perumahan Villa Nusa Indah, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sodikun menjelaskan, penyebaran udara yang bau dari Sungai Cileungsi membuat para warga mual. Dia menambahkan, pihaknya membuatkan surat ke kepala desa.
Perumahan tersebut memang letaknya berdekatan dengan Curug Parigi. Karena ketinggian Curug Parigi setinggi dua meter, menyebabkan bau sungai yang menguar dan menyebar ke permukiman warga.
“Sudah lama kejadian ini, tapi tahun lalu musim kemarau tidak separah ini baunya,” ujar Sodikun.