Senin 03 Sep 2018 11:30 WIB

Pelaku Kejahatan Seksual dari Polisi Sampai Guru Ditangkap

131 tersangka kejahatan seksual ditahan dalam sepekan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pedofil
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pedofil

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kepolisian Inggris berhasil menangkap 131 tersangka kejahatan seksual terhadap anak secara online selama sepekan. Penangkapan tersebut menyusul banyaknya korban pelecehan anak dan eksploitasi anak melalui jejaring daring di London yang ilegal.

Para tersangka tersebut termasuk 13 pekerja seks dan 19 lainnya merupakan orang-orang yang memegang posisi jabatan tinggi, termasuk polisi khusus dan mantan perwira polisi, ada pula penghibur anak-anak (badut) dan lima guru.

Menurut Badan Kejahatan Nasional (NCA) Inggris, 225 surat perintah penangkapan telah diedarkan oleh aparat di Inggris, Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara.

Meskipun tidak menyebut google, Badan Kejahatan Nasional (NCA) Inggris menyalahkan perusahaan-perusahaan teknologi karena menyediakan enkripsi dan anonomitas yang tinggi di mesin pencari. Hal itu berindikasi muncul hal-hal yang menyinggung pelecehan anak.

Rob Jones, anggota NCA mencatat sekitar 400 orang diamankan pihak kepolisian di Inggris karena pelanggaran terkait pelecehan dan ekploitasi seksual terhadap anak dalam satu bulan.

"Meskipun beberapa platform online telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan keselamatan, kami meminta mereka untuk membawanya ke langkah berikutnya dan ada cara dalam mencegah pelanggaran online ini terjadi sebagai tempat pertama," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid mengatakan penanganan pelecehan anak merupakan tanggung jawab negara. Ia mengklaim untuk menjadikan misi pribadinya dalam menangani kejahatan seksual anak.

"Sebanyak 80 ribu orang di Inggris menimbulkan ancaman bagi anak-anak melalui dunia online," ujarnya dalam pidato kenegaraan seperti dikutip laman sky news, Senin (3/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement