Senin 03 Sep 2018 12:39 WIB

PN Surabaya Tolak Gugatan Atas Penutupan Lokalisasi Dolly

Gugatan class action sebelumnya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Warga eks lokalisasi Dolly yang menamakan diri Forum Komunikasi Warga Jarak-Dolly (Forkaji) dan Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) kembali menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8). Aksi tersebut merupakan reaksi atas gugatan class action yang dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) ke PN Surabaya, atas penutupan lokalisasi Dolly.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Warga eks lokalisasi Dolly yang menamakan diri Forum Komunikasi Warga Jarak-Dolly (Forkaji) dan Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) kembali menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8). Aksi tersebut merupakan reaksi atas gugatan class action yang dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) ke PN Surabaya, atas penutupan lokalisasi Dolly.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan class action yang dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) ke PN Surabaya, atas penutupan lokalisasi Dolly. Class action itu ditujukan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto.

Penggugat yang mengklaim mewakili warga Dolly dan Jarak di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu, mengajukan gugatan lebih Rp 270 miliar. Angka itu berdasarkan penghasilan warga yang hilang akibat penutupan lokalisasi sejak Juni 2014. Mereka terdiri dari perwakilan pedagang kaki lima, juru parkir, SPG, pekerja operatordan lain-lainnya.

Namun, menurut Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, gugatan class action yang dilayangkan para penggugat tidak memenuhi syarat. Maka dari itu, kata dia, materi gugatan yang diajukan para penggugat tidak bisa dipertimbangkan lagi karena tidak sah dan bahkan tidak memenuhi syarat.

"Gugatan para penggugat tidak memenuhi persyaratan class action. Oleh karenanya gugatan para penggugat harus dinyatakan tidak sah sebagai gugatan class action," ujar Dwi dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (3/8).