Senin 03 Sep 2018 14:25 WIB

Bawaslu Siap Koreksi Jika MA Larang Eks Koruptor Nyaleg

Sebelum ada putusan MA, Bawaslu berharap KPU menjalankan putusan Bawaslu di daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Bawaslu resmi melakukan pemanggilan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diduga melakukan curi start kampanye di media cetak.
Foto: Republika/Dian Erika
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Bawaslu resmi melakukan pemanggilan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diduga melakukan curi start kampanye di media cetak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi tentang aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg merupakan jalan tengah atas perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu. Jika sudah ada putusan MA, Bawaslu segera melakukan koreksi terhadap hasil putusan jajarannya di daerah.

Sebelum ada putusan tersebut, Bagdja mengatakan, Bawaslu berharap KPU mau menjalankan putusan jajaran Bawaslu daerah soal mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Putusan Bawaslu di daerah menyatakan para mantan narapidana korupsi memenuhi syarat sebagai bacaleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.

"Kami sudah meminta untuk dilaksanakan (oleh KPU). Nanti kalau ada review terhadap putusan kami, kami akan koreksi. Kalau MA menyatakan kami salah, pasti kami koreksi," kata Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/8). 

Baca Juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP Segera Bahas Bacaleg Eks Koruptor

Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu berbunyi 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Larangan yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPD. Pada pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD yang menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'. 

Dua PKPU ini sedang digugat sejumlah mantan narapidana kasus korupsi ke MA. Namun, MA belum bisa memproses uji materi dua PKPU ini karena UU Pemilu yang menjadi rujukan dua PKPU ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement