Senin 03 Sep 2018 17:18 WIB

Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menilai Syafruddin terbukti menghapus piutang BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Syafruddin terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI milik Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin meminta majelis hakim supaya memvonis terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pada sidang tersebut, jaksa Haerudin menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Syafruddin. 

“Antara lain, terdakwa merupakan pelaku yang aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan,” kata Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Selain itu, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan lebih dahulu. Akibat perbuatan itu, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan ada kehendak yang sama antara Syafruddin, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim untuk menghilangkan hak tagih negara dalam hal ini BPPN kepada SJamsul Nursalim. Caranya, menghapus piutang BDNI kepada petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

Setelah itu, Syafruddin menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal kala itu, Sjamsul belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan dalam Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

"Kehendak itu direalisasikan dengan cara kerja sama yang erat dan disadari oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nurslaim, dan Itjih S. Nursalim untuk menyatakan Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi atas piutang BDNI kepada petambak PT DCD dan PT WM sehingga Sjamsul dianggap memenuhi kewjaiban dalam MSAA," kata jaksa.

Dinyatakan tidak sehat

BDNI milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dengan pola perjanjian MSAA.

BPPN menentukan jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun. Utang itu terdiri atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim. Awalnya, utang disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Dari jumlah Rp 4,8 triliun itu, Rp 1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma. Sementara yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) Rp 3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun, berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp 7.000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8.500/dolar AS pada 21 Oktober 2003. Jal itu dilaporkan dalam rapat terbatas pada bulan 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp 1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.

Bahkan, pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM. Sehingga, tinggal utang petambak senilai Rp 1,1 triliun dengan perincian utang petambak Rp 100 juta/petambak dikalikan 11.000 petambak dari tadinya utang Rp 135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tersisa Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp 80 juta/petambak. Sehingga, pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement