REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok membentuk tim audit maternal perinatal. Tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur tersebut dibentuk sebagai upaya dalam menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.29/71/Kpts/Dinkes/Huk/2018 telah dibentuk tim audit maternal perinatal. "Tim ini akan saling menjalin sinergi dalam mengetahui gangguan kesehatan yang dialami ibu hamil," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, May Haryanti dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/9).
Menurut May, tim khusus tersebut memiliki beberapa kelompok anggota. Tim pengkaji yang terdiri dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Kota Depok dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kelompok petugas kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain itu ada juga Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Bidan Koordinator Puskesmas Kecamatan, dan Penanggung Jawab Puskesmas Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency (PONED).
Selanjutnya, kelompok pimpinan fasilitas pelayanan yang terdiri dari Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Kepala Puskesmas PONED. Selain itu, Dinkes Kota Depok juga melibatkan kelompok masyarakat dari PKK dan Forum Kota Depok Sehat serta kelompok pembuat kebijakan yaitu Sekretaris Daerah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan BPJS Kesehatan.
May mengatakan, setiap anggota punya peran penting dalam kasus gangguan kesehatan yang berdampak pada kematian ibu dan bayi. "Diharapkan dengan tim khusus ini dapat terus berupaya mengurangi risiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan," ucap May. (Rusdy Nurdiansyah)