REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penyidik Polres Kota Depok menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka, pada Kamis (6/9). Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
"Surat panggilan untuk NMI sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/9).
Argo mengatakan, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka pada kasus yang sama pada Rabu (5/9). Argo menerangkan, pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi dan Harry merupakan panggilan perdana sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018. Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
"Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka," tutur Argo.
Kanit Tipikor Polres Depok AKP Bambang di Mapolres Depok, Selasa (28/8), menerangkan, dasar penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Hasil laporan tersebut terdapat kerugian keuangan negara.
Diketahui, kasus proyek fiktif ini ditangani Polres Depok sejak 2017 dan penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada Januari 2018 lalu. Sebanyak 87 saksi telah diperiksa.
Proyek fiktif tersebut terkait pembebasan lahan untuk Jalan Nangka sepanjang 500 meter dengan lebar enam meter. Padahal, jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun apartemen di sana yakni Apartemen Green Like View Cimanggis, Depok. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 10 miliar.