REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan tidak ada larangan bagi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melakukan pidato pada acara publik seperti kuliah umum di lingkungan kampus. Kendati demikian, ia mengingatkan, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh empat kandidat yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum masa kampanye dimulai.
Keempat kandidat, yakni pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bagja mempersilakan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil persiden (bacawapres) untuk mengisi kuliah umum di kampus.
Namun, ia mengatakan, bakal calon tidak boleh mengutarakan ajakan untuk memilih dirinya dalam kuliah umum tersebut. Apalagi, ia mengatakan, kampus tidak boleh melakukan politik praktis.
"Silakan kalau Pak Sandi ingin kuliah umum, silakan, kalau Pak Jokowi, silakan, tetapi kalau 'pilih saya', that's problem," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
Baca Juga: Jelang Pilpres, Rektor dan Perguruan Tinggi Harus Netral
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bakal capres juga tidak boleh membicarakan muatan politik terkait pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. “Oasi yang sifatnya politik, membicarakan muatan politik capres dan partai,” kata dia.
Selain itu, Rusidi mengatakan, semua pihak terkait pada agenda acara juga tidak memamerkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang mengusung bakal capres-cawapres. Sebab, ia mengatakan belum waktunya, dan belum boleh.
"Karena yang disahkan KPU baru partai, sementara untuk capres-cawapres belum baru akan ditetapkan sah 20 September 2018," kata Rusidi.
Yang boleh dilakukan
Bagja menambahkan bakal calon tetap boleh memperkenalkan dirinya sebelum masa kampanye dimulai. Hal itu karena hingga saat ini belum ada penetapan KPU.
Dengan demikian, belum ada visi misi calon dan kandidat yang dilarang kampanye. “Bakal cawapres kan belum tentu nanti putusan KPU lolos apa tidak, jadi tidak masalah (memperkenalkan bacawapres)," ujar Bagja.
Meski Undang-Undang Pemilu tidak melarang tindakan memperkenalkan pasangan calon, Bagdja mengingatkan semua pihak menahan diri. Sebab, ia menambahkan, tidak tersebut secara etika tidak tepat. Ia menilai hal-hal yang bersifat praktis lebih baik dilakukan di masa kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Riau Ingatkan Sandiaga tak Curi Start
Sebelumnya, adanya tudingan bahwa kubu bakal calon wakil presiden (bacawapres) Sandiaga Salahuddin Uno mencuri start kampanye di salah satu kampus. Dalam kunjungannya ke Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan wejangan terkait pilpres 2019 di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir.
Ia pun membantah bahwa apa yang dilakukannya pada saat itu merupakan bagian kampanye. Menurutnya, pihak yang mengkritik dirinya diminta untuk membaca undang-undang pemilu.
"Yang kritik siapa? Baca dong aturannya. Yang kritik itu baca dulu aturannya, jangan sirik," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres pada 20 September 2018. Penetapan itu berbarengan dengan penetapan calon legislatif (caleg) untuk DPR, DPRD, dan DPD.
Tiga hari berselang, 23 September 2018, kampanye capres-cawapres dan caleg dimulai. Kampanye akan berlangsung hingga 13 April tahun depan.
Pemungutan suara akan dilakukan pada 8 April 2018. Pada pemilihan tahun depan, warga akan langsung memilih capres-cawapres dan caleg.