Selasa 04 Sep 2018 09:00 WIB

Ini Poin Perubahan Menyoal Ganjil-Genap Ibu Kota

Masyarakat diharapkan mengingat perubahan terbaru kali ini.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan sistem ganjil-genap (gage) terbaru, diputuskan untuk tetap dilanjutkan sampai Asian Paragames Oktober 2018 mendatang. Tetapi ada sejumlah perubahan yang sudah menjadi keputusan semua stakeholder, dan masyarakat diharapkan mengingat perubahan terbaru kali ini.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada sejumlah perubahan hari dan penghapusan jalan. “Gage berlaku setiap Senin hingga Jumat, untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur itu ditiadakan. Lalu Jalan Arteri Pondok Indah sudah tidak berlaku lagi gage di sana,” ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (4/9).

Perpanjangan gage ini berlaku sejak 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018, menjelang dan selama Asian Paragames 2018. Untuk waktu pemberlakuan gage, dia mengatakan tetap berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Khusus untuk ruas Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat, gage baru diberlakukan per 1 Oktober 2018 hingga 13 Oktober 2018. Kemudian pembatasan lalu lintas dengan sistem gage tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat,” papar Budiyanto.

Baca: Perpanjangan Ganjil-Genap tidak Berlaku bagi Kendaraan ini

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, perpanjangan gage ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 92 tahun 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018. “Ada pergub-nya ya. Dan ada pengecualian mobil,” ujar dia.

Lebih lanjut Yusuf menuturkan, pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada beberapa mobil petinggi negara seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Indonesia yakni, Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR dan DPD, Ketua MA/MK/KY dan BPK. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan Dinas opsnal TNI dan Polri.

“Lalu kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Paragames, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulance, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,” papar Yusuf.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement