REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang seusai penetapan mereka sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015, Senin (3/9). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ke-22 orang itu ditahan di empat rutan yang berbeda.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/9).
Untuk tersangka Arief Hermanto (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara, Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (Nasdem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Kemudian, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Diana Yanti (PDIP), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDIP), dan Erni Farida (PDIP) ditahan di Rutan KPK Gedung K-4.
Diketahui, KPK baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Para anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Basaria menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton selaku wali kota Malang periode 2013-2018. Uang tersebut diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Atas perbuatannya, para anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.