Selasa 04 Sep 2018 15:16 WIB

Ganjil-Genap di Benyamin Sueb Kembali Berlaku 1 Oktober

Ada sejumlah perubahan penerapan pemberlakuan ganjil-genap.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat akan kembali berlaku menjelang pelaksanaan Asian Paragames. Aturan ini akan berlaku pada 1 hingga 13 Oktober 2018. 

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menjelaskan beberapa perubahan pemberlakuan ganjil-genap menjelang dan selama Asian Paragames sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018. Perubahan perpanjangan kebijakan ganjil-genap diberlakukan sejak 3-13 Oktober 2018 menjadi Senin-Jumat pukul 06.00 WIB-21.00 WIB. 

“Sabtu, Ahad dan hari libur nasional tidak berlaku,” kata dia di Jakarta Selasa (4/9).

Perpanjangan ganjil-genap juga tidak diberlakukan di tiga lokasi. Yakni, Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

Budiyanto menuturkan pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara seperti presiden, wakil presiden, ketua MPR-DPR-DPD, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan ketua Komisi Yudisial (KY), dan ketua BPK.

Aturan juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan dinas operasional TNI dan Polri. Selain itu,  kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Paragames.

Kendaraan lain yang bakal diizinkan lewat, yakni kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

Pembatasan ganjil-genap juga tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement