Selasa 04 Sep 2018 15:36 WIB

Arsul Imbau Parpol Pendukung Capres Tertibkan Relawan

Arsul apresiasi jika gerakan #2019GantiPresiden diganti dengan #2019PrabowoPresiden.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Pin bertuliskan 2019 Ganti Presiden.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pin bertuliskan 2019 Ganti Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengingatkan, partai politik sebagai pengusung calon presiden juga harus menertibkan relawannya. Ia mengeluarkan pernyataan ini terkait gerakan #2019GantiPresiden yang memunculkan polemik.

"Jangan kemudian dibiarkan relawan di depan baru partai politik. Relawan dengan elemen masyarakat akan berantem," kata dia di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Ia mengatakan dalam kontestasi pilplres, secara legal formal pasangan diusung oleh partai politik. Karena itu, partai politik harus berada di garis depan dalam membentuk relawan. Menurut dia, jika partai politik bergerak di depan perbedaan pendapat akan lebih mudah diatasi. 

Arsul juga mengapresiasi jika gerakan #2019GantiPresiden diganti dengan #2019PrabowoPresiden. Menurut dia, hal itu lebih beradab, tidak provokatif, dan gentle.

Ia menilai, masyarakat telah mengetahui hanya ada dua pasangan yang akan berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yakni pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Karena itu, tagar yang digunakan relawan semestinya mengusung dua nama itu.

"Boleh #2019PrabowoPresiden atau #Jokowi2Periode, ya sudah itu saja. Jadi tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan," kata dia.

Baca Juga: Pakar: #2019GantiPresiden Langgar Hukum Jika Ada Kekerasan

Polemik tagar ini menyeruak setelah adanya penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan Surabaya. Polri pun menyampaikan penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang asalkan tidak mengesampingkan lima faktor.

Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kepolisian sudah menyatakan akan memperbolehkan tanda pagar (tagar) atau hashtag mendukung atau kontra presiden. Dengan catatan, tidak ada pihak yang mempermasalahkan tagar tersebut.

Jokowi juga sempat menyebut Indonesia memang negara demokrasi yang menjamin warganya berpendapat dan berkumpul, tetapi tetap ada batasan. Salah satunya adalah ketertiban sosial dan menjaga keamanan. “Aturan-aturan. Artinya apa? Polisi melakukan sesuatu itu untuk apa? Ketertiban sosial untuk menjaga keamanan," kata Jokowi. 

Baca Juga: Syarief: Tidak Ada UU yang Dilanggar dari #2019GantiPresiden

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement