Selasa 04 Sep 2018 15:52 WIB

KPK dan Kepolisian Koordinasi Kasus Nur Mahmudi

KPK dapat membantu jika Polresta Depok membutuhkan dukungan kasus Nur Mahmudi.

Rep: Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Ratna Puspita
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Politikus PKS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada 3 September 2018. Dengan menerima SPDP tersebut, KPK dapat leluasa melakukan supervisi dalam kasus yang menjerat Nur Mahmudi.

Sesuai ketentuan di Pasal 50 Undang-Undang KPK, porsi KPK adalah melakukan koordinasi dalam mengusut proyek jalan yang merugikan negara mencapai Rp 10,7 Miliar. "Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara," kata dia di Jakarta, Selasa (4/9).

Hingga kini, Polresta Depok belum memiliki kendala dalam penangana kasus Nur Mahmudi belum memiliki kendala. Mantan wali kota Depok dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu ditetapkan sebagai tersangka.