Selasa 04 Sep 2018 15:52 WIB

KPK dan Kepolisian Koordinasi Kasus Nur Mahmudi

KPK dapat membantu jika Polresta Depok membutuhkan dukungan kasus Nur Mahmudi.

Rep: Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Ratna Puspita
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Politikus PKS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada 3 September 2018. Dengan menerima SPDP tersebut, KPK dapat leluasa melakukan supervisi dalam kasus yang menjerat Nur Mahmudi.

Sesuai ketentuan di Pasal 50 Undang-Undang KPK, porsi KPK adalah melakukan koordinasi dalam mengusut proyek jalan yang merugikan negara mencapai Rp 10,7 Miliar. "Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara," kata dia di Jakarta, Selasa (4/9).

Hingga kini, Polresta Depok belum memiliki kendala dalam penangana kasus Nur Mahmudi belum memiliki kendala. Mantan wali kota Depok dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu ditetapkan sebagai tersangka.

photo
Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail. (antara)

Polisi menduga ada proyek fiktif pembebasan lahan Jalan Nangka Tapos sejak 20 Agustus 2018. Dalam perkara yang disidik sejak November 2017 lalu itu, Nur Mahmudi juga disangkakan telah membangun jalan menuju sebuah apartemen.

Kepolisian menduga apartemen tersebut dibangun oleh perusahaan di mana istri Nur Mahmudi, Nur Azizah Tahmid, duduk sebagai komisaris. Nur Mahmudi disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 Miliar. 

Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk di Kepolisian dan Kejaksaan setelah dikeluarkan SPDP pasti akan dilaporkan ke KPK.

"Karena itu kata Undang-Undang dan sudah ada MoU-nya antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, secara otomatis KPK akan supervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Depok," kata Syarif di Jakarta, Sabtu (1/9).

Baca Juga: Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi, Mengapa PKS Diam? 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement