Selasa 04 Sep 2018 16:03 WIB

Mendagri Pastikan Roda Pemerintahan di Malang tak Terganggu

Partai politik diharap segera melakukan PAW kader yang terlibat korupsi.

Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Ya'qud Ananda Gdbuan (kiri) bersama tersangka anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami (kanan), bergegas usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/6).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Ya'qud Ananda Gdbuan (kiri) bersama tersangka anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami (kanan), bergegas usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan di Kota Malang tak akan terganggu. Pernyataan Mendagri keluar setelah ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/9).

"Sekarang kan sudah ada Wakil Wali Kota yang menjalankan tugas sehari-hari. Itu 'clear' masalahnya. Permasalahannya DPRD kan tidak kuorum karena tidak bisa kuorum maka tidak bisa berkoordinasi, dulu tidak ada masalah," kata Tjahjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Nah, sekarang yang tersisa hanya ada empat. Maka kami mengeluarkan diskresi dengan undang-undang tadi sudah. Memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk ikut terlibat kemudian bisa melakukan peraturan Bupati, Wali Kota tanpa harus persetujuan DPRD. Itu saja," ucap Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga menyinggung soal Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh partai politik untuk mengganti kadernya yang terlibat kasus korupsi tersebut. "PAW itu masih melihat kalau kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, walaupun partainya memecat ada. Yang dia mundur, juga ada. Jadi, Malang ini dijadikan sebagai contoh supaya ada diskresi, aturan. Seorang Bupati, Wali Kota, Gubernurnya jangan sampai terganggu, sehingga dikeluarkan diskresi dari Mendagri," tuturnya.

Ia pun menyatakan tidak ada tenggat waktu soal PAW yang dilakukan parpol tersebut. "Tidak ada, sudah kewenangan parpol untuk PAW. Kalau ada parpol mau me-recall diputuskan oleh DPRD atau Pemda, baru dia mengajukan Mendagri untuk mengajukan izin,"kata Tjahjo.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES). Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement