REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi merespons pemberitaan penolakan permohonan visa Republik Indonesia yang diajukan oleh warga negara Israel, Nuseir "Nas Daily" Yassin. Pemberitaan itu viral di media sosial dan media massa.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/9), menyampaikan bahwa persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara.
Agung mengatakan, pihak imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Permohonan visa dapat ditolak karena beberapa alasan, antara lain, tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, dan terlibat tindak pidana transnasional.
Baca juga, Kemenlu: Indonesia tak Beri Visa ke Warga Israel.
Apabila seorang warga negara asing (WNA) ditolak persetujuan visanya, kata Agung, hal itu merupakan suatu bentuk kedaulatan bagi pemerintah RI untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.
"Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujar Agung.
Persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya. Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah.
Begitu pula dengan visa, kata Agung, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi soal pemberian visa. Bahkan, pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara sehingga penolakan adalah hal yang wajar.
Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam hal pemberian visa guna melindungi kepentingan nasional. Ia menegaskan, hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian izin tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari visa masuk ke Indonesia.