REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak melarang umat Islam di daerah itu menggunakan alat pengeras suara dalam mengumandangkan azan.
"Kami tidak akan pernah melarang azan menggunakan pengeras suara, itu syariat kenapa harus dilarang," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bangka Tengah, Ruslan di Koba, Selasa (4/9).
Hal itu dikemukakannya menjawab banyaknya pertanyaan warga dan bahkan sangat viral di media sosial terkait larangan azan menggunakan pengeras suara dan pihaknya tidak ingin menimbulkan polemik. "Selama ini tidak ada yang terganggu, khususnya masyarakat Bangka Tengah terkait azan menggunakan pengeras suara. Jadi kenapa harus dilarang, justru sebaliknya azan dikumandangkan harus dengan suara yang lantang untuk syiar Islam," katanya.
Dia tidak ingin Kemenag menjadi sasaran dari polemik tersebut dan harus ditegaskan kepada umat Islam secara institusi tidak akan pernah melarang azan menggunakan pengeras suara. "Saya juga belum menerima surat secara resmi terkait pengaturan azan di rumah ibadah, walaupun demikian saya tidak akan melarang azan menggunakan pengeras suara," ujarnya.
Ruslan mengatakan itu karena selama ini kerukunan umat beragama di kabupaten Bangka Tengah sudah berjalan dengan baik dan tidak ada yang merasa terganggu dengan kegiatan ibadah masing-masing pemeluk agama. "Kecuali azan menggunakan pengeras suara sudah meresahkan mungkin perlu ada batasan, tetapi tidak diberlakukan secara universal," katanya.