REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Bukit Asam (PTBA) Tbk sebagai perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan komitmennya merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di daerah ini. Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PTBA telah merehabilitasi DAS tahap I.
Dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id menyebutkan, PT Bukit Asam telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare di Sumatera Selatan. Laporan dan ekspose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS telah diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto telah menyerahkan laporan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama,” kata Sekretaris Perusahaan Suherman, Selasa (4/9).
Menurut Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto PTBA telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare. DAS yang telah selesai direhabilitasi tersebut mencakup hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Mulak Ulu di Kabupaten Lahat seluas 100 hektare.