REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum, politik dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan tagar #2019GantiPresiden merupakan pernyataan politik dari masyarakat. Untuk itu, menurutnya gerakan tagar tersebut harus disikapi secara politik bukan dengan hukum.
"Pakai dong cara mengcounternya dengan tagar Jokowi 2 Periode, atau lanjutkan, atau tetap Jokowi. Karena itu kan peristiwa politik, jadi jangan dianggap sebagai peristiwa hukum," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (4/9).
Gerakan tersebut, lanjut Asep, dapat masuk ke ranah hukum bila ada efek, akibat, atau ekses terhadap kebencian, provokasi, maupun hasut. "Jadi deklarasi 2019 Ganti Presiden, orang berpidato, itu kan kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat," ujarnya.
Menurut Asep, keliru kalau pernyataan politik disikapi dengan hukum atau sebaliknya, hukum disikapi dengan politik. Sebab, kata dia, masing-masing sudah jalut dan prosedurnya. "Apalagi KPU dan Bawaslu ini sudah menyatakan itu bukan kampanye, itu kan artinya benar," ucapnya.