REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelatih Manchester United Jose Mourinho menerima hukuman satu tahun penjara sebagai konsekuensi penggelapan pajak yang membelitnya beberapa tahun lalu di SPanyol. Seperti dilaporkan surat kabar El Mundo, Selasa (4/9), Mourinho tidak akan menjalani hukuman kurungan, melainkan hanya membayar denda.
Hukum Spanyol mengatur hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran pertama dapat menjalani masa percobaan tanpa harus mendekam di sel. Perwakilan Mourinho tidak tersedia untuk berkomentar. Manchester United dan agen pajak Spanyol juga menolak berkomentar saat dikonfirmasi oleh Reuters.
Jaksa Spanyol mengajukan klaim terhadap Mourinho tahun lalu atas dua tuduhan penipuan pajak ketika ia melatih Real Madrid. Pelatih asal Portugal ini meninggalkan Los Blancos pada 2013 untuk menangani klub Inggris, Chelsea, sebelum bergabung dengan United pada 2016.
Otoritas pajak Spanyol mengatakan manajer Iblis Merah itu berutang 3,3 juta euro. Jaksa penuntut juga menyampaikan bahwa dia telah gagal untuk menyatakan pendapatan dari hak citranya dalam laporan pajak pendapatannya di Spanyol dari 2011 sampai 2012. Jaksa menyatakan, ini dilakukan Mourinho "untuk mendapatkan keuntungan haram".
Mereka mengatakan Mourinho sudah menyelesaikan klaim sebelumnya yang berkaitan dengan pajak Spanyol setelah penyelidikan 2014. Saat itu, Mourinho diharuskanmembayar penalti sebesar 1,15 juta euro.
Tetapi kata jaksa, otoritas pajak kemudian menemukan bahwa beberapa informasi yang disajikan dalam penyelesaian itu tidak benar.
Penyelesaian kasus Mou ini datang di tengah daftar panjang kasus penipuan pajak yang melibatkan bintang sepak bola di Spanyol. Pada bulan Juni, eks pemain Real Madrid, Cristiano Ronaldo mencapai kesepakatan serupa dengan otoritas pajak Spanyol menjatuhi vonis dua tahun penjara dan membayar denda 18,8 juta euro dalam kasus penggelapan pajak.