REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta partai politik pengusung segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Diketahui saat ini sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Menurut Agus, bila partai melakukan PAW terhadap anggota dewan yang menjadi tersangka, diharapkan DPRD Kota Malang bisa kembali bekerja normal. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan tiga diskresi menyikapi masalah di DPRD Kota Malang agar tak terjadi kekosongan dan bisa kembali menjalankan tugasnya.
"Jadi langsung dilakukan PAW. Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak dikresi, tiga dekrasi kalau tidak salah, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, banyaknya pejabat di suatu daerah yang tersangkut kasus korupsi berpengaruh pada roda pemerintahan di wilayah itu sendiri. Oleh karenanya, Tjahjo akan mengeluarkan diskresi atau keputusan untuk pemerintah daerah yang pejabat daerahnya banyak ditahan KPK.
"Yang mana supaya pemerintahan jalan, saya mengeluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan oleh Pemda itu bisa berjalan," terangnya.
Bahkan, sambung Tjahjo, untuk kasus Malang bisa dibilang roda pemerintahan daerah akan mati lantaran anggota DPRDnya hanya terisa empat orang. "Karena yang namanya Pemda adalah seorang Gubernur, Bupati, Wali Kota termasuk DPRD. Kasus Malang kan kasus yang unik, tinggal 4 orang (anggota DPRD). Sementara, yang kedua juga belum ada PAW makanya segera akan dikeluarkan diskresinya, akan kami konsuktasikan dengan KPK," ujarnya.
Diketahui, 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan tersangka diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang pada Maret 2018.