Rabu 05 Sep 2018 05:51 WIB

PTSP Goes To Mall Ada di Blok M Square

Semua pelayanan d PTSP Goes to mall gratis.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Peluncuran Layanan Percontohan PTSP Goes to Mall di Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).
Foto: Republika/Sri Handayani
Peluncuran Layanan Percontohan PTSP Goes to Mall di Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menginisiasi lahirnya Role Model PTSP Goes to Mall Provinsi DKI Jakarta di Blok M Square, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, (4/9). Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dapat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

''Oleh sebab itu, kami merasa sangat perlu untuk mendorong pertumbuhan usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar berdaya saing dan terus tumbuh berkelanjutan. Salah satu upayanya adalah dengan memudahkan pengurusan perizinan usaha seperti yang kami lakukan melalui “PTSP Goes to Mall” ini,'' katanya.

Ia menambahkan, di PTSP Goes to Mall, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas terkait izin usaha, mengajukan permohonan perizinan, dan non perizinan. Denny menjelaskan, pengurusan izin usaha dapat langsung dilakukan di tempat dengan catatan pemohon telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan.

''Dengan kehadiran PTSP Goes To Mall di Blok M Square, masyarakat setempat atau yang memiliki aktifitas usaha disekitar wilayah ini dapat dengan mudah mengakses pelayanan PTSP tanpa perlu datang ke service point UP.PTSP Kelurahan, Kecamatan, Kota atau Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,'' katanya.

Marullah mengimbau masyarakat untuk tidak perlu menggunakan jasa pihak

ketiga/calo dan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dan jika terkendala waktu dapat memanfaatkan Inovasi Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Serta seluruh biaya yang dikeluarkan sudah transparan.

“Tidak satu Rupiah pun yang boleh diberikan kepada petugas pelayanan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement