Rabu 05 Sep 2018 05:25 WIB

PPP Pertimbangkan PAW Kadernya di DPRD Malang Lebih Cepat

PPP akan mempertimbangkan apa yang disuarakan Komisi II.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPRD Kota Malang Syamsul Fajrih mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DPRD Kota Malang Syamsul Fajrih mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan partainya mempertimbangkan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi kadernya yang menjadi tersangka korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Hal itu dilakukan setelah ada desakan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada partai untuk mengganti kadernya.

Ia menegaskan, PPP akan mempertimbangkan apa yang disuarakan Komisi II. Sebab, langkah itu dianggap sebagai itu satu-satunya cara untuk melancarkan roda pemerintahan di Kota Malang.

“Kami mempertimbangkannya secara serius ketika ada kepentingan yang lebih besar," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (4/9) malam.

Baca Juga: DPRD Malang Sisa 4 Orang, Partai Diimbau Segera Lakukan PAW

Kendati demikian, Arsul tak bisa memastikan kapan PAW akan dilakulan. Menurut dia, PPP memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

"Ya segera. Kami kan perlu berkoordinasi dengan Walikota Malang dan Gubernur Jawa Timur," kata dia.

Sebelumnya, Arsul mengatakan partainya akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) jika kadernya sudah menjadi terdakwa. Arsul mengatakan kemungkinan PAW dilakukan sebelum kadernya menghadapi dakwaan di pengadilan bisa dilakukan jika berkas belum dilimpahkan ke pengadilan hingga Januari mendatang.

Ia menerangkan hal ini terkait dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU Pemerintah Daerah. Kedua aturan itu mengamanatkan PAW harus dilakukan minimal enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Arsul mengatakan, jabatan anggota DPRD Kota Malang akan pada Agustus 2019. Artinya, PAW paling tidak, akan dilakukan pada Januari 2019. 

photo
Anggota Komisi X DPR RI Arsul Sani

Berbeda dengan rekan koalisinya di Koalisi Indonesia Kerja, PDIP justru langsung mengambil tindakan cepat satu hari setelah pengumuman tersangka oleh KPK. Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristyanto mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) kader yang terlibat korupsi di DPRD Kota Malang segera dilakukan.

Dia mengatakan, PDIP juga telah memutuskan nama-nama pengganti kader yang terlibat korupsi tersebut. "Kami memberikan sanksi pemecatan seketika bagi mereka yang terkena sanksi kasus korupsi tersebut dan mereka yang terkena OTT," kata Hasto di posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Cemara, Jakarta Pusat pada Selasa (4/9).

Dia mengatakan, pergantian dilakukan agar kasus hukum yang sedang dilakukan tidak menghambat jalannya pemerintahan di daerah. Sebab, 41 dari total 45 anggora DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang tersangka pada Senin (3/9). Dari 22 tersangka, dua di antaranya adalah kader PPP. Sementara satu kader PPP lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Sebanyak 22 anggota DPRD itu pun telah menghuni rumah tahanan. Mereka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (Nasdem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan. Kemudian, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Diana Yanti (PDIP), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDIP) ditahan di Rutan KPK Gedung K4.

Selain itu, 19 tersangka yang telah lebih dulu ditapkan adalah Abdul Hakim (PDIP), Tri Yudiani (PDIP), Suprapto (PDIP), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro (Demokrat), Zainuddin AS (PKB). Sementara mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement