Rabu 05 Sep 2018 06:04 WIB

Refly Harun: #2019GantiPresiden Termasuk Kampanye Pilpres

#2019GantiPresiden harus dilihat melalui perspektif konstitusi.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal #2019GantiPresiden. Menurut dia, #2019GantiPresiden harus dilihat melalui perspektif konstitusi.

"Kalau dilihat dalam perspektif konstitusi maka #2019GantiPresiden harus dikaitkan dengan pemilu," kata Refly saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/9).

Refly menerangkan ketika #2019GantiPresiden dikaitkan dengan pemilu maka waktu sudah tidak tepat. Sebab, ia menerangkan, saat ini sudah masuk tahapan pemilu, tetapi belum masuk masa kampanye.

“Kalau masuk tahapan kampanye 23 September boleh masuk lagi tapi dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye baik pusat maupun daerah," kata Refly.

Karena itu, Refly mengaku berbeda pandangan dengan KPU yang menganggap #2019GantiPresiden tidak terkait dengan Pemilu 2019 sehingga bukan kampanye. “Definisi yang dilakukan KPU itu, definisi yang menurut saya definisi yang keliru dalam menerapkan aturan,” kata dia.

Refly menerangkan kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) peserta pemilu dan tim kampanye mereka. Paslon dan tim kampanye bekerja dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri.

"Di luar itu pendekatan jangan boleh, karena kalau pendekatan boleh maka semua kegiatan asal tidak dilakukan tim kampanye jadi boleh semuanya," kata dia. 

Ia mengatakan jika dikaitkan dengan konstitusi maka tindakan kampanye yang belum waktu tersebut inkonstitusional. Namun, Reflu menerangkan, aksi #2019GantiPresiden terlalu jauh untuk disebut sebagai makar karena hanya berisi kampanye politik.

“Inkonstitusional itu perbuatan yang di luar koridor konstitusi, pada koridor Konstitusi harus dengan pemilu tidak mungkin dengan yang lain," kata dia. 

Dengan demikian, ia memahami, aparat melakukan pembatasan terhadap aksi tersebut. Ia mengatakan pembatasan aksi tagar tersebut melanggar undang-undang yang melindungi kebebasan berpendapat.

Sebab, ia menerangkan, kebebasan berpendapat yang terkait dengan pemilu sudah diatur sesuai waktu untuk berkampanye dan sekarang ini belum saatnya melakukan kampanye. “Pembatasan dalam hal ini timing, waktu, kalau kita bicara kampanye pemilu ini belum saatnya,” kata dia menegaskan.

Kendati demikian, Refly juga tidak membenarkan dengan adanya tindakan persekusi yang dilakukan terhadap kelompok #2019GantiPresiden. “Penegakan hukum harus dilakukan oleh penegak hukum," kata dia. 

Karena itu, Refly menyarankan, relawan #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode harus bisa menahan diri sebelum kampanye dimulai. Sebab, masing-masing kubu nantinya akan diberikan waktu untuk berkampanye kepada masyarakat.

“Kenapa harus dilakukan paslon dan tim kampanye? supaya jelas siapa penanggung jawabnya," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement