Selasa 04 Sep 2018 23:12 WIB

Bukit Asam Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai 453 Hektar

DAS yang direhabilitasi mencakup hutan lindung Bukit Jambul di Kabupaten Lahat

Rep: Maspril Aries/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Bukit Asam (PTBA) Tbk meraih penghargaaan Asia's Most Trusted Company 2017 untuk kategori Coal Mining Company di Asia dari IBC (International Brand Consulting Corporation) yang diserahkan CEO IBC InfoMedia Pvt. Ltd (India) Hemant Kaushik kepada SM Pemasaran Domestik dan Distribusi PTBA Biverli Binanga pada Awards Ceremony and Gala Dinner di Hotel Grand Hyatt, Bangkok, Ahad (26/8).
Foto: Dok. PTBA
PT Bukit Asam (PTBA) Tbk meraih penghargaaan Asia's Most Trusted Company 2017 untuk kategori Coal Mining Company di Asia dari IBC (International Brand Consulting Corporation) yang diserahkan CEO IBC InfoMedia Pvt. Ltd (India) Hemant Kaushik kepada SM Pemasaran Domestik dan Distribusi PTBA Biverli Binanga pada Awards Ceremony and Gala Dinner di Hotel Grand Hyatt, Bangkok, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – PT Bukit Asam (PTBA) Tbk sebagai perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan komitmennya daerah aliran sungai (DAS) di daerah ini. Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PTBA telah merehabilitasi DAS tahap I.

Dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id menyebutkan PT Bukit Asam telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektar di Sumatera Selatan. Laporan dan ekspose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS telah diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto telah menyerahkan laporan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama,” kata Sekretaris Perusahaan Suherman, Selasa (4/9).

Menurut Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto PTBA telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektar. DAS yang telah selesai direhabilitasi tersebut mencakup hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Mulak Ulu di Kabupaten Lahat seluas 100 hektar. 

Sisanya di Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang dan Desa Gunung Agung, Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim seluas 260 hektar, serta fasilitas umum seluas 93 hektar.

“Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian LHK pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dinyatakan berhasil dengan  standar keberhasilan mengacu pada P.87/2016 dengan minimal 700 batang pohon/ha pada hutan lindung dan 400 batang/ha pada fasilitas umum,” kata Suryo Eko Hadianto.

PTBA Tbk melakukan rehabilitasi DAS sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No P.63/Menhut-II/2011. Pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.

Menurut Suherman, dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I dari PTBA ke Dirjen PDASHL menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

Sebelumnya, pada 2013 PTBA telah merehabilitasi 3.660 hektar DAS. Luas kawasan yang direhabilitasi tersebut pada bagian dari hulu Sungai Musi yang terbagi dalam tiga  kabupaten, yakni 2.770 hektar di Kabupaten Muara Enim, 590 hektar di Kabupaten Lahat, dan  300 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement