REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurochman menyatakan, lembaganya memang harus segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara massal. Upaya ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan Kota Malang dapat berjalan semestinya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).
Adapun 41 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni M Arief Wicaksono (PDI-Perjuangan), Suprapto (PDI-Perjuangan), Zainuddin (PKB), Sahrawi (PKB) dan Salamet (Partai Gerindra). Lalu Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat), Mohan Katelu (PAN), Sulik Lestyowati (Partai Demokrat), Abdul Hakim (PDI-Perjuangan) dan Bambang Sumarto (Partai Golkar). Selanjutnya, Imam Fauzi (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Tri Yudiani (PDI-Perjuangan), Heri Pudji Utami (PPP) dan Hery Subiantono (Partai Demokrat)
Anggota DPRD lainnya yang menjadi tersangka, seperti Yaqud Ananda Gudban (Partai Hanura), Rahayu Sugiarti (Partai Golkar), Sukarno (Partai Golkar), Abdulrachman (PKB) dan Arief Hermanto (PDI-Perjuangan). Kemudian Teguh Mulyono (PDI-Perjuangan), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Suparno Hadiwibowo (Partai Gerindra) dan Imam Ghozali (Partai Hanura). Berikutnya, Mohammad Fadli (Partai Nasdem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Een Ambarsari (Partai Gerindra) dan Bambang Triyoso (PKS).
Selain itu, adapula Diana Yanti (PDI-Perjuangan), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Partai Hanura), Syamsul Fajrih (PPP) dan Hadi Susanto (PDI-Perjuangan). Lalu Erni Farida (PDI-Perjuangan), Sony Yudiarto (Partai Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra), Choirul Amri (PKS) dan Ribut Harianto (Partai Golkar).
Saat ini DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB) dan Nirma Cris (Hanura).
Nirma Cris sendiri merupakan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Yaqub Ananda Gudban yang telah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Pengunduran Yaqub Ananda Gudban karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang pada Pilwali 2018, sebelum akhirnya ditangkap KPK.
Politikus PKB, Abdurochman sendiri merupakan hasil PAW karena menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Sementara Priyatmoko Oetomo merupakan Politikus PDI-Perjuangan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya. Selain itu, adapula Tutuk Haryani (PDI-P) dan Subur Triono yang telah dipecat oleh PAN karena suatu hal.
"Dari hal ini, kita jelas butuh PAW massal," kata Abdurochman saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (4/9).
Menurut Abdurochman, 18 tersangka yang ditetapkan di tahap kedua sebenarnya sudah mengajukan PAW. Namun mereka harus menyelesaikan masalah finalisasi dari internal partai terlebih dahulu. Untuk itu, dia akan terus berusaha koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.