REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah warga membuat petisi meminta Menteri Perhubungan dan PT KAI Daops 1 Jakarta untuk menurunkan harga tiket kereta api (KA) Pangrango. Petisi ini muncul sejak harga tiket KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi mengalami kenaikan pada Selasa 4 September 2018. Penyampaian petisi di laman www.change.org ini hingga Rabu (5/9) pagi sudah ditandatangani oleh sebanyak 497 orang warga.
‘Kami meminta Daops 1 harus tegas menurunkan kembali harga pentarifan tiket KA Pangrango kepada harga sebelumnya dimana Rp 60.000 untuk harga tiket eksekutif atau Rp 70.000 untuk eksekutif pada weekend dan Rp 20.000 - Rp 25.000 untuk kelas ekonomi’. bunyi petisi tersebut.
Untuk diketahui, PT KAI melakukan penyesuaian tarif untuk KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi (PP). Tarif yang semula Rp60.000,- s.d. Rp70.000,- untuk kelas eksekutif dan Rp25.000,- s.d. Rp30.000,- untuk kelas ekonomi, mengalami penyesuaian menjadi Rp80.000,- untuk kelas eksekutif dan Rp35.000,- untuk kelas ekonomi.
‘’ KA Pangrango merupakan KA komersial yang pengelolaannya berbeda dengan KA PSO/KA Perintis yang pengelolaan tarifnya diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku regulator,’’ ujar Senior Manager Humas PT KAI Daop 1, Edy Kuswoyo kepada Republika, Rabu (5/9).