REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Gerindra menyayangkan kebijakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) yang melarang kegiatan gerakan #2019GantiPresiden. Karena, seharusnya yang melarang itu adalah Bawaslu atau KPU.
"Polisi bukanlah wasit pemilu. Wasit pemilu itu adalah Bawaslu dan KPU. Sedangkan Bawaslu dan KPU saja sudah menyatakan gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye tetapi kebebasan berekspresi,” kata anggota Badan Komunikasi Publik DPP Gerindra Andre Rosiade kepada Republika.co.id, Rabu (5/9).
Menurut Andre, sikap Polda Sumbar itu melukai demokrasi. Apalagi, Sumbar merupakan basis pendukung Prabowo. Hal tersebut berdasarkan angka perolehan suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014 yang menang telak atas Jokowi-Jusuf Kalla.
Andre juga menyinggung soal deklarasi pendukung Jokowi di Sumbar beberapa waktu lalu yang tidak dilarang oleh polisi. Menurut Andre, sikap Polda Sumbar ini bisa membahayakan cita-cita masyarakat agar pemilu berlangsung jujur dan adil. “Jangan sampai kebebasan berdemokrasi kita kembali terpasung. Apalagi UU memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum,” kata Andre.