REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Gerindra menyayangkan kebijakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) yang melarang kegiatan gerakan #2019GantiPresiden. Karena, seharusnya yang melarang itu adalah Bawaslu atau KPU.
"Polisi bukanlah wasit pemilu. Wasit pemilu itu adalah Bawaslu dan KPU. Sedangkan Bawaslu dan KPU saja sudah menyatakan gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye tetapi kebebasan berekspresi,” kata anggota Badan Komunikasi Publik DPP Gerindra Andre Rosiade kepada Republika.co.id, Rabu (5/9).
Menurut Andre, sikap Polda Sumbar itu melukai demokrasi. Apalagi, Sumbar merupakan basis pendukung Prabowo. Hal tersebut berdasarkan angka perolehan suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014 yang menang telak atas Jokowi-Jusuf Kalla.
Andre juga menyinggung soal deklarasi pendukung Jokowi di Sumbar beberapa waktu lalu yang tidak dilarang oleh polisi. Menurut Andre, sikap Polda Sumbar ini bisa membahayakan cita-cita masyarakat agar pemilu berlangsung jujur dan adil. “Jangan sampai kebebasan berdemokrasi kita kembali terpasung. Apalagi UU memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum,” kata Andre.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan atau memberikan izin terkait kegiatan apa pun yang berbau #2019GantiPresiden di wilayahnya. "Enggak kami izinkan deklarasi #2019GantiPresiden. Di kita enggak ada. Enggak ada. Pemilu nanti bolehlah, kampanye. Bukan sekarang," kata Fakhrizal.