Rabu 05 Sep 2018 13:57 WIB

Kemendagri: APBD Kota Malang Bisa Disahkan melalui Perwali

Pengesahan lewat perwali harus difasilitasi dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (tengah).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan APBD Kota Malang tetap bisa disahkan meski anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang karena 41 anggota lainnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan tersebut melalui peraturan wali kota (perwali).

“Akan tetapi, harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi, dan dievalusi juga oleh pemerintah provinsi. Nanti bisa disahkan oleh gubernur," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (5/9).

Sumarsono menyatakan, Kemendagri punya banyak instrumen untuk menyelesaikan persoalan di pemerintahan Kota Malang. Dia meyakini pemerintahan di sana tidak akan terhambat dan bakal terus jalan. "Pemerintahan enggak boleh berhenti, satu menit pun enggak boleh berhenti," kata dia.

Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Sumarsono, punya diskresi untuk melakukan pengesahan terhadap peraturan daerah Kota Malang. Diskresi ini, kata dia, untuk mengamankan kepentingan publik di tengah kemelut dugaan korupsi lembaga legislatif Kota Malang.

"Diskresi itu langkah-langkah darurat yang bisa diselesaikan untuk mengamankan kepentingan publik. Kira-kira begitu posisinya,” kata dia.

Ia juga menilai diskresi dan pergantian antarwaktu anggota DPRD yang menjadi tersangka tidak perlu dipertentangan. Keduanya bisa berjalan dalam waktu bersamaan. “PAW (Pergantian Antar Waktu) jalan terus silakan, diskresi jalan terus,” kata dia. 

Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan Pemkot Malang dan Sekretariat DPRD Kota Malang berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya. Pertemuan ini membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan Pemkot Malang agar roda pemerintahan dapat berjalan baik. 

“(Kasus) ini tidak akan mempengaruhi pelantikan walikota, dan (untuk jelasnya) kami mau bicarakan ini ke gubernur (hari ini),” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan pergantian antarwaktu menjadi opsi yang lebih baik dibandingkan diskresi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia khawatir diskresi justru menimbulkan permasalahan pada masa mendatang. terdakwa dalam kasus korupsi tahun 2015.

KPK telah menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. 

Kemudian, pada Senin (3/8), 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru. Dengan penetapan terbaru ini, ada 41 legislator Kota Malang, termasuk Arief, yang terjerat kasus ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement