Rabu 05 Sep 2018 14:00 WIB

Polri Harus Umumkan Hasil Penangkapan Terduga Teroris

Kasus teroris tidak bisa dikumpulkan jadi satu harus kasus per kasus

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Komnas HAM
Foto: [ist]
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuntut Polri untuk tetap mempublikasikan hasil tangkapan ratusan terduga teroris yang ditangkap pascateror Surabaya Mei 2018 lalu. Hingga saat ini, Polri hanya kerap menyebutkan angka jumlah terduga teroris yang sudah ditangkap. Terakhir, Polri menyebut sekitar 350 terduga teroris ditangkap.

"Kalau angka dipublikasikan, tapi kasus kayak begini tidak bisa angka. Kasus ini tidak bisa dikumpulkan jadi satu, tapi kasus per kasus," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Muhammad Choirul Anam di kantornya, Rabu (5/9).

Choirul menekankan, akuntabilitas Polri dalam menangani terorisme selama ini harus dipertanggungjawabkan. Hal itu dapat diwujudkan dalam pelaporan pada publik terkait informasi hasil penangkapan terorisme dalam setiap kasus.

(Baca: Sudah 350 Terduga Teroris Ditangkap)

Hal ini, kata Choirul akan menunjukkan bahwa prosedur penindakan hukum di lapangan oleh personelnya sudah sesuai prosedur. Choirul menambahkan, Polri juga harus menjelaskan bagaimana dan di mana ratusan terduga teroris tersebut ditahan.

"Makanya kita spesifik ngomong soal penahanan, orang bisa ditahan itu harus di-declare, dia ditahan di mana, ini kan tidak ada," ujar Choirul.

Polri berdalih, tidak diungkapnya penangkapan terduga teroris secara terus menerus karena dapat berefek Kontraproduktif. Artinya, ditakutkan pengungkapan kasus terorisme justru dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat dan menyulitkan aparat mengejar pelaku lainnya.

Namun, Choirul tetap membantah dalih tersebut. Ia mengakui, dalam operasi penindakan, Polri memang harus tertutup. Namun, hasil dari tindakan itu harus dilaporkan.

"Dalam konteks tindakan, memang di manapun tertutup, doktrin hukum perang atau TNI itu ada bagian tertentu tertutup, tapi pasca tindakan, bukan berarti akuntabilitasnya, tidak dapat diukur. dalam konteks sipil, misal penggunakan senjata setelah dia gunakan harus ia laporkan," kata dia.

Tanpa ada transparansi yang jelas, menurut Choirul, potensi pelanggaran HAM semakin lebar. Komnas HAM, kata dia, sedang proses menegosiasikan pada Polri agar mau terbuka, sembari Komnas HAM sendiri yang masih melakukan proses pemantauan.

"Kami sedang menegosiasikan itu sehingga penanganan terorisme itu berapapun itu mau satu mau sepuluh (diungkap), itu akuntabilitasnya," ujarnya menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement