Rabu 05 Sep 2018 14:31 WIB

Bawaslu Rekomendasi Rekapitulasi DPT Nasional Ditunda

Rekomendasi itu berdasarkan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri diskusi di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri diskusi di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Rekomendasi itu berdasarkan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilu 2019. 

Bawaslu menemukan masih terdapat banyak data pemilih ganda. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (5/9). 

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu juga menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, berdasarkan pencermatan secara by name by address dengan NIK DPT, sebanyak 76 kabupaten/kota atau 15 persen dari daerah yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363 pemilih. 

Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) secara optimal.

Abhan mengatakan banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. “Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari,” kata Abhan, Selasa (5/9) siang.

Baca Juga: Temuan Kubu Prabowo, 25 Juta Pemilih Ganda, dan Sikap KPU

Mengenai kemungkinan adanya penduduk yang melakukan perekaman KTP-el lebih dari satu kali, Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut. 

Sebab, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dilakukan optimal, tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP-el. Ia menambahkan Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 

“Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan,” tutur dia.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya bersama para partai koalisi kubu Prabowo-Sandiaga menemukan ada 25 juta data pemilih ganda. Selain itu, data pemilih terakhir yang diserahkan ke partai oleh KPU hanya 137 juta pemilih. 

Sementara, saat rapat pleno melonjak menjadi 185 juta pemilih. Ia meminta agar penambahan data tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada partai. 

“Kami meminta dengan terhormat agar KPU melakukan penundaan Rekapitulasi DPT,” ujar dia. 

Baca Juga: Politikus Gerindra: Pemilih Ganda Bisa Hilangkan Hak Pilih

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement