Rabu 05 Sep 2018 16:08 WIB

DPC PDI-P Tarik Nama Bacaleg DPRD Kota Malang

PDIP telah menyampaikan surat pergantian nama bacaleg

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Malang menyatakan, telah melakukan sejumlah langkah dalam menyikapi kasus penangkapan 40 anggota dan satu mantan DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu di antaranya dengan menarik semua bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Malang.

"Langkah awal kita akan mengganti bacaleg yang ada di KPU. Semua kita tarik dari pencalonan," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat dihubungi Republika, Rabu (5/9).

Menurut Made, pihaknya telah menyampaikan surat pergantian nama bacaleg pada Senin (3/9) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Nama-nama pengganti bacaleg memang harus masuk ke KPU maksimal 10 September mendatang. Dia juga memastikan, jumlah pengganti bacaleg sudah tersedia karena pihaknya menyiapkan 150 persen dari kuota yang telah ditetapkan.

"Jadi stok cadangan masih banyak kok," tambah dia.

Adapun nama-nama yang ditarik dari daftar KPU, yakni Erni Farida (Dapil Blimbing), Diana Yanti (Dapil Sukun) dan Hadi Susanto (Dapil Sukun). Kemudian Tutuk Haryani (Dapil Sukun) dilaporkan tengah dalam kondisi sakit, Teguh (Dapil Klojen) dan Arif Hermanto (Dapil Kedungkandang).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Saat ini DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB) dan Nirma Cris (Hanura). Nirma Cris sendiri merupakan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Yaqub Ananda Gudban yang telah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Pengunduran Yaqub Ananda Gudban karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang pada Pilwali 2018, sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Politikus PKB, Abdurochman sendiri merupakan hasil PAW karena menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Sementara Priyatmoko Oetomo merupakan Politikus PDI-Perjuangan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya. Selain itu, adapula Tutuk Haryani (PDI-P) dan Subur Triono yang telah dipecat oleh PAN karena suatu kasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement