Rabu 05 Sep 2018 16:52 WIB

Tuntunan Penggunaan Speaker Masjid Supaya Indah Didengar

Speaker masjid bagaiamana agar punya nilai dakwah dan menyeru kepada kebaikan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Siluet Menara Pengeras Suara Masjid
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Siluet Menara Pengeras Suara Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengatur azan tapi membuat tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushola. Terkait hal ini Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengatakan, memang tidak mungkin kalau mengatur azan.

"Jangan keliru, bukan mengatur azan, bukan azan tidak boleh keras-keras," kata Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Remaja serta Pemuda Masjid PP DMI, KH Ahmad Bagdja kepada Republika.co.id, Rabu (5/9).

KH Ahmad mengatakan, yang harus diatur atau diberi tuntunan adalah penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. DMI memandang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak masalah. Tujuan mengatur pengeras suara di masjid supaya masyarakat sekitar tidak terganggu.

Ia menerangkan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala supaya memperindah suara orang memanggil shalat. Artinya, volume pengeras suaranya harus diatur supaya pas. Sebagai contoh azan di Masjidil Haram, suaranya terdengar ke mana-mana tapi tetap indah dan enak didengar.

Dia menjelaskan bagaimana supaya pengeras suara di masjid dan mushala punya nilai dakwah dan menyeru kepada kebaikan. "Sehingga enak dan nyaman didengarnya oleh siapapun, frekuensi dan volumenya sebaiknya diatur supaya sesuai dan enak didengar," ujarnya.

Menurut KH Ahmad, umumnya di Jakarta posisi masjid dan mushala saling berdekatan. Jadi kalau volume dari pengeras suara semakin dikencangkan akan semakin kurang indah didengar. Suara dari pengeras suara di masjid-masjid bisa berbenturan. "Di masjid ini sudah Allahu Akbar, di masjid sana sudah ashadualla ilahailallah, jadi kita sendiri yang umat Islam jadi enggak nyaman mendengarnya," ujarnya.  

Dia juga menyampaikan, pengeras suara di masjid dan mushala sebaiknya memakai yang bagus kualitasnya. Masjidnya juga harus bersih dan nyaman. Selain itu toiletnya juga harus bersih. Saat menggelar pengajian di masjid dan mushala, bisa memakai pengeras suara yang ke dalam.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement