Rabu 05 Sep 2018 19:10 WIB

MA Mutasi Dua Pimpinan PN Medan

Sebelum OTT oleh KPK, dua pimpinan itu seharusnya terima promosi dan mutasi.

Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. (Republika)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. (Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan wakil ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya menjadi hakim yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA.

"Sementara mereka ditempatkan di Dirjen Badilum sejak beberapa waktu lalu," ujar juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Rabu (5/9).

Penempatan Marsudin dan Wahyu di Dirjen Badilum dilakukan karena sebelumnya MA sudah mengeluarkan surat Keputusan untuk ketua dan wakil ketua PN Medan yang baru. "Keduanya (Marsudin dan Wahyu) tidak lagi menjabat di PN Medan," kata Suhadi.

Sebelum peristiwa tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Marsudin dan Wahyu seharusnya menerima promosi dan mutasi. Marsudin awalnya akan dimutasi menjadi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara Wahyu menerima promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.