REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, partainya telah memberhentikan kader yang terlibat praktik korupsi berjamaah di DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Dari 41 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada empat orang yang merupakan kader Partai Gerindra.
"Hari Selasa kemarin sudah kami sidang oleh Majelis Kehormatan Partai dan langsung diputuskan mereka di-PAW semua," tegas Habiburokhman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/9).
Selain itu, Partai Gerindra juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk mereka yang terlibat. Karena dengan melakukan korupsi maka secara tidak langsung para kader yang terlibat telah melanggat sumpah partai.
"Saya pikir kan kita tidak akan ada pembelaan, tidak akan ada rasionalisasi, gak akan ada bantuan hukum begitu dijadikan tersangka oleh KPK silahkan jalani hukuman dan kami pecat," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, Partai Gerindra sudah melakukan upaya yang maksimal dalam konteks pencegahan. Apalagi pihaknya juga memiliki pakta integritas, sumpah partai, janji kader. Maka sangat jelas secara eksplesit pihaknya menegaskan tidak boleh korupsi dan lain sebagainya.
"Jadi ya udahlah kami tidak mau ambil pusing yang namanya error-error ini kita berhentikan. Ini juga sebagai warning, setiap ada kasus korupsi kami langsung terdepan langsung pecat tidak ada urusan," kata Habiburokhman.